Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak), pada hari ini Senin tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Direksi dan jajaran Bank Banten dan penyerahan Surat Kuasa Khusus dari Bank Banten kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se Banten menyampaikan keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil kembali memulihkan keuangan negara (Bank Banten) sebesar Rp. 5.176.332.262,- (lima milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dari beberapa debitur macet.
Uang tersebut telah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022. Saat ini atas kinerja Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten dalam penyelesaian kredit macet Bank Banten telah berhasil memulihkan keuangan PT. Bank Banten sebesar Rp.14.620.000.000,- (empat belas milyar enam ratus dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Tim JPN Kejaksaan Tinggi Banten akan terus mengupayakan pemulihan keuangan PT. Bank Banten dengan mengundang kembali para Debitur yang sudah menjanjikan pembayaran sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh para debitur. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Leonard Eben Ezer Simanjuntak) kembali menghimbau para debitur untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.