Bahwa pada hari kamis, tanggal 20 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa hari Ragu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin, berdasarkan hasil ekspose perkara dengan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum (berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 September 2022) ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan Tersangka, yaitu AM, DER, Dra. S, serta EHP.
Tim Penyidik telah memanggil 4 (empat) orang tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini Kamis tanggal 20 Oktober 2022, namun dari keempat orang yang dipanggil 2 (dua) orang tidak hadir yaitu Dra. S dan EHP dengan alas an sakit dan anaknya EHP dengan alas an menemanin ibunya Dra. S, sedangkan yang hadir yaitu AM dan DER. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka (P-18) atas keempat tersangka yaitu:
1. Nomor: B-2734/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka AM
2. Nomor: B-2735/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka DER
3. Nomor: B-2736/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka Dra. S alias MS
4. Nomor: B-2737/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka EHP
Selanjutnya kedua Tersangka atas nama AM dan DER, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yaitu:
1. Nomor: PRINT-1157/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka AM.
2. Nomor: PRINT-1158/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 atas nama Tersangka DER Kedua Tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak hari ini sampai dengan tanggal 8 Nopember 2022
Sedangkan terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP, Tim Penyidik akan memanggil Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan yang direncanakan hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022.
Kasus posisi singkat: Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Peranan Para Tersangka:
1. Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp. 15 Milyar.
2. Tersangka DER (selaku honore DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak) telah menerima suap/gratifikasi dan menghubungkan antara Tersangka Dra. S alias MS dengan Tersangka AM serta membuka 2 (dua) rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap/gratifikasi.
3. Tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
4. Tersangka EHP (selaku putra dari Tersangka S alias MS) aktif bersama dengan Tersangka Dra. S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Pasal yang disangkakan: Terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan yang telah dan akan dilakukan:
1. Pemeriksaan tahap penyidikan telah dilakukan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang saksi.
2. Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 (dua) bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para Tersangka lainnya.
3. Para Tersangka telah diajukan Pencegahan ke luar negeri.
4. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyita dokumen kepemilikan yaitu 1 unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya Blok A35 Green Ville Kec Maja Kab Lebak, 1 unit apartemen Green Park View Unit /No : G/11/46 dan 1 Unit Apartemen Green Park View Unit No G/8/44 atas nama tersangka AM.