Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka AA Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) di Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tahun 2016.
Hasil Perkembangan Penyidikan :
a). telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi dan 1 Ahli Akuntan Publik Bahwa AA (Mantan Manager UPGB Perum Bulog) yang menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten berdasarkan surat perintah Kepala Sub Divisi Regional Serang Nomor: SP-01/09B33/05/2016 tanggal 09 Mei 2016 yang memiliki tugas melaksanakan pembelian gabah dan beras DN telah melakukan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) yang diduga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.928.477.500,-
b). Terhadap AA telah ditingkatkan setatusnya menjadi tersangka berdasarkan penetapan tersangka Nomor : B-1321 /M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022
c). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print-732/M.6/Fd.1/ 07/2022 tanggal 21 Juli 2022. terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan Tersangka melarikan diri atau menghilangkan Barang Bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.
