Jaksa Menyapa
Headline Kejari Kabupaten Blitar

Kejari Blitar Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Teranyar, Korps Adhyaksa Blitar menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2023.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Blitar, Dr Andrianto Budi Santoso SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025).

Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan intensif, termasuk memeriksa 35 saksi yang terdiri dari unsur pemerintahan (17 orang), pihak swasta (15 orang dari konsultan perencana CV. Tri Jaya Konsultan, kontraktor pelaksana CV. Cipta Graha Pratama, dan konsultan pengawas CV. Wahana Kreasi Engineering), serta Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar (3 orang).

“Penyidik juga telah mengamankan 108 dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023 ini. Berdasarkan bukti-bukti yang kuat, kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Andrianto di hadapan awak media.

Empat Nama Jadi Tersangka, Tiga Langsung Ditahan

Adapun identitas keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Blitar adalah:

– MB, yang menjabat sebagai Direktur CV. Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana). MB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

– MID, yang berperan sebagai Admin CV. Cipta Graha Pratama dan pengelola keuangan proyek. MID menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.

– HS, yang merupakan Sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.

– HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air pada DPUPR Kabupaten Blitar dan juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). HB ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, 23 April 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Lebih lanjut, Kejari Blitar telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni MB, MID, dan HS, di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.

Sementara itu, tersangka HB alias BS diketahui tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman HB alias BS berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Sejumlah Aset Diduga Hasil Korupsi Diamankan

Dari penggeledahan di rumah tersangka HB alias BS, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan DAM Kali Bentak tahun 2023. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.921.123.300. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama, dengan MB sebagai direktur dan MID sebagai pengelola keuangan.

Diduga kuat, hasil pekerjaan pembangunan DAM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Kejari Blitar Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi DAM Kalibentak

jaksamenyapa