Jaksa Menyapa
Bali Headline

Kejari Denpasar Teken Kesepakatan Bersama dengan RSUD Wangaya dan Bank BJB

Denpasar, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya pada Selasa (26/7/2022) dan Bank BJB Cabang Denpasar pada Rabu (27/7/2022).

Penandatanganan kesepakatan bersama dengan RSUD Wangaya merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik. Kerjasama ini dilakukan dengan tujuan agar visi dan misi dari RSUD Wangaya dapat terwujud yaitu untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang professional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar.

Begitu juga dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bank BJB Cabang Denpasar diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah, menjadi partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya nasabah pada Kota Denpasar.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala S.H.,M.H. menyampaikan berdasarkan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara cerdas, profesional, dan berintegritas.

“Maka di sinilah kami hadir, sebagai Jaksa Pengacara Negara, melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan “rules” dan “on the right track,” ujar kajari Denpasar.

“Serta berharap dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya dan seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan (tepat waktu), sesuai dengan kualitas yang baik (tepat mutu), dan sesuai dengan tujuan pelaksanannya (tepat sasaran),” imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar menambahkan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan sebagai wujud dari peranan Kejaksaan RI di bidang perdata dan tata usaha negara diperlukannya kerjasama dengan instansi/lembaga negara atau pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD. (jm)

Related posts

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Putusan Bebas Terdakwa RKYN

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Sosialisasikan Keadilan Restorative ke Perbekel Lurah, Camat dan FKUB

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Lakukan Pemindahan 10 Tahanan ke Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan

jaksamenyapa