Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Kantor Kejati Jambi pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi Riono Budisantoso, S.H., M.A., Para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kacabjari Se-Wilayah Hukum Kejati Jambi serta koordinator pada Kejati Jambi.
Kegiatan ini membahas perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Badan Pemulihan Aset serta kebijakan baru terkait pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Adapun Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh para Kajari dan Kacabjari dari seluruh Indonesia.
#KejaksaanRI #KejatiJambi #SosialisasiPeraturan #PeraturanKejaksaan #PenegakanHukum