Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen an. ANDI PRAMONO (Pemohon) dengan kuasa hukum dari Soares Law Firm & Partners  mengajukan gugatan praperadilan dg no register : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby kepada Kepala kejaksaan Ttinggi Jawa Timur Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus , pemohonpada intinya memohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan Penyidikanperkara Bank Jatim tidak sah.

Dalam sidang Praperadilan , pemohon menghadirkan ahli DR. Bambang S, SH.M.Mhum dan DR. Tongat , SH.M.Humdan juga dokumen dokumen

Setelah melalui persidangan sebanyak 6 (enam) kalim PN Surabaya melalui putusan no : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tgl 27 April 2021 memutuskan :

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar : Nihil.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kajati Jatim Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Jatim

SAKIP dan ZI Award 2025, Kejati Jatim Berhasil Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Ikuti Sosialisasi Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa Dan Eksaminasi Pada Jampidmil Kejaksaan RI

Redaksi Jatim