Jaksa Menyapa
Berita Kegiatan Kejati Jatim

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen an. ANDI PRAMONO (Pemohon) dengan kuasa hukum dari Soares Law Firm & Partners  mengajukan gugatan praperadilan dg no register : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby kepada Kepala kejaksaan Ttinggi Jawa Timur Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus , pemohonpada intinya memohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan Penyidikanperkara Bank Jatim tidak sah.

Dalam sidang Praperadilan , pemohon menghadirkan ahli DR. Bambang S, SH.M.Mhum dan DR. Tongat , SH.M.Humdan juga dokumen dokumen

Setelah melalui persidangan sebanyak 6 (enam) kalim PN Surabaya melalui putusan no : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tgl 27 April 2021 memutuskan :

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar : Nihil.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati kembali periksa dua saksi terkait dugaan korupsi Bank Jatim. Selanjutnya Siapa?

Redaksi Jatim

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas Tahun 2023

Redaksi Jatim

PENGARAHAN DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Redaksi Jatim