Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen an. ANDI PRAMONO (Pemohon) dengan kuasa hukum dari Soares Law Firm & Partners  mengajukan gugatan praperadilan dg no register : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby kepada Kepala kejaksaan Ttinggi Jawa Timur Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus , pemohonpada intinya memohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan Penyidikanperkara Bank Jatim tidak sah.

Dalam sidang Praperadilan , pemohon menghadirkan ahli DR. Bambang S, SH.M.Mhum dan DR. Tongat , SH.M.Humdan juga dokumen dokumen

Setelah melalui persidangan sebanyak 6 (enam) kalim PN Surabaya melalui putusan no : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tgl 27 April 2021 memutuskan :

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar : Nihil.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

JPU PANGGIL 29 SAKSI TRAGEDI KANJURUAN UNTUK TERDAKWA BAMBANG SIGIT AHMADI DAN TERDAKWA SUKO SUTRISNO

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Aparat Penegak Hukum Harus Mempersiapkan Diri dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Redaksi Jatim

PERINGATI HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-63, KAJATI JATIM GELAR BAKTI SOSIAL DAN ANJANGSANA

Redaksi Jatim