Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dikomandoi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH. kembali berhasil selamatkan aset negara milik Pemerintah Kota Surabaya.
Atas keberhasilan penyelematan aset tersebut, kini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH., menyerahkan kepada Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, ST., MT, di Kantor Kejati Jatim. Jumat (4/6/2021).
Hasil penyelamatan dan penyerahan aset tersebut adalah 3 bidang Tanah aset dan 3 sertifikat kepada Pemkot Surabaya yang semula semenjak tahun 1974 atau +- 47 tahun yang lalu tidak dikuasai oleh Pemkot atau berada dalam penguasaan pihak lain.
Penyelamatan aset tersebut dilakukan melalui sarana penyelidikan pidsus atas dasar tindaklanjut laporan Ir Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya kemudian diterbitkan SP penyelidikan sehingga mendapatkan hasil penyelidikan diantaranya pihak yang menguasai menyerahkan secara suka rela, yang kemudian dengan juga bekerjasama dengan pihak BPN aset tersebut telah berhasil disertifikatkan untuk diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Rincian pengembalian dan penyerahan 3 bidang tanah aset Pemkot surabaya yang telah bersertifikat dan merupakan hasil Penyelamatan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah sebagai berikut :
- Aset Jalan Kalisari I Nomor 12 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 18/Kelurahan Kapasari tanggal 15 November 1974 seluas 578 M² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18667 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1974-19842-1 (Telah terbit Sertifikat).
- Aset Jalan Sariboto I Nomor 5 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 21/Kelurahan Kapasari tanggal 9 Desember 1974 seluas 264 M² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 18972 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1975- 20133-1 (Telah terbit Sertifikat).
- Aset jalan Kapasari I Nomor 8 Surabaya, dengan bukti sertifikat Hak Pakai No. 2/Kelurahan Kapasari tanggal 14 Maret 1977 seluas 1.190 M² berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 19140 dan telah tercatat dalam Daftar Simbada dengan nomor register aset 12345678-1977-20190-1 (Telah terbit Sertifikat).
Estimasi ke tiga Bidang Tanah tersebut berkisar sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh Milyar).
Acara tersebut Walikota Surabaya dan Menteri Sosial sebagai mantan Walikota Surabaya dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Kejati Jatim karena kembali berhasil menyelamatkan aset Surabaya yang hampir dapat dikatakan hilang dan secara kasat mata mustahil untuk didapatkan Kembali. Dan mengharap kerjasama serta dukungan yang sama dapat berlanjut serta berkesinambungan dalam rangka peran Kejaksaan turut serta membangun Negara Khususnya Kota Surabaya.
Dalam sambutannya Menteri sosial juga menyampaikan bahwa sengaja mengajak jajarannya agar dapat mengambil pelajaran serta mencontoh kerjasama yang demikian.
Selain itu Kajati Jatim dalam sambutan menyampaikan siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah khususnya Pemkot Surabaya dalam rangka penyelamatan aset karena ini juga merupakan bagian dari tugas fungsi Kejaksaan serta menjadi salah satu program utama Bapak Jaksa Agung.
Acara Tersebut Dihadiri Oleh Tamu Undangan yaitu
- Menteri Sosial Republik Indonesia, Ibu Dr. (Hc) Ir. Tri Rismaharini, M.T.;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial R.I.,
- Kepala Biro Keuangan Kementerian Sosial R.I., Ibu Mira Riati ;
- Kepala Biro Umum Kementerian Sosial R.I. ,Ibu Wiwiek Widiyanti ;
- Sekretaris Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial R.I., Bapak Roben Rico ;
- Walikota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi, S.T. M.T. ;
- Kepala Kantor Wilayah Bpn Provinsi Jawa Timur, Bapak Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev ;
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya Ii, Bapak Lampri, A. Ptnh., S.H.,M.H.;
- Para Asisten & Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- Kabag Pnh Biro Hukum Kementrian Sosial R.I., Bapak Akhiril Hadi ;
- Kabag Perlengkapan Biro Umum Kementrian Sosial R.I., Bapak Iri Sapria ;
- Kabag Rumah Tangga Biro Umum Kementrian Sosial R.I., Bapak Al Mualif ;
- Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Bapak Ir. Hendro Gunawan, M.A. ;
- Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Ibu Yayuk Eko Agustin, S.H., M. Si ;
- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Surabaya, Bapak Ir. Hidayatsyah, S.H., M. Si ;
- Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya, Ibu Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H. ;
- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Surabaya, Ibu Ira Tursilowati, S.H.,M.H. ;
- Para Kepala Seksi Dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.