Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan Rapat bersama antara Tim Bank Banten dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten, dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pada hari Selasa tanggal 06 September 2022, Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus secara bertahap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelesaikan masalah kredit macet sebesar Rpo. 364.022.000.000,- dari sebanyak 862 Debitur.
Kajati Banten Leo Simanjuntak mengatakan bahwa rapat bersama tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum tertanggal 09 Agustus 2022 yang ditandatangani Dr. Agus Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten kepada Kajati Banten yang pada pokoknya mengajukan permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio Aset kredit berkualitas rendah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Bank Banten maka barulah Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan) para debitur kredit macet tersebut untuk menyelesaikan kredit macet terlebih dahulu secara non litigasi (tanpa proses persidangan) dan hasil wawancara serta data/dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga mengharapkan agar para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan (undangan) Jaksa Pengacara Negara, dan kiranya segera beriktikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten.