Jaksa Menyapa
Berita

TIM TABUR KEJATI BANTEN BERHASIL MENGAMANKAN DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA ADANYA PENYALURAN BERAS RUMAH TANGGA TAHUN 2010

Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan  Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 atas nama terdakwa JUNA  ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT/RW : 002/004 Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada pukul 11.30 WIB.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015 atas nama Terdakwa JUNA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.149.035,00 (seratus sepuluh juta seratus empat puluh Sembilan ribu tiga puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut,  dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Bahwa selama ini Terdakwa JUNA telah melarikan diri selama 7 (Tujuh) tahun dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Adapun kronologis pengamanan Terdakwa JUNA bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa JUNA telah bekerja sebagai ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut terhadap terdakwa JUNA dilakukan pengintaian Ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan.

Bahwa pengamanan terdakwa JUNA yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bergerak bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dan dibantu oleh personil Polsek dan Koramil Kecamatan Leuwidamar untuk mengamankan terdakwa JUNA selanjutnya  dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana Eksekusi Pada Kejaksaan Negeri Pandeglang

Bahwa Selanjutnya Jaksa pelaksana Eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KEJATI BANTEN MERESMIKAN DAN MENGIKUTI ACARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE “BALE KEADILAN” KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Redaksi Banten

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Banten “Mewujudkan Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045”

Redaksi Banten

Penandatangan Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara di Provinsi Banten

Redaksi Banten