Selasa 02 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi telah mengamankan 1 orang DPO an. Rita Binti Anel di daerah Kampung Nelayan, Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO tersebut yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
DPO an. Rita Binti Anel merupakan Terdakwa kasus Kekerasan terhadap anak yang telah disidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Terdapat 3 orang Terdakwa yang berperkara dalam kasus tersebut, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
Pidana penjara masing 6 bulan denda Rp. 20 jt subsidair 1 bulan.