Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati J.Devi Sudarso,SH,CN, Aspidum Agustian Sunaryo,SH,CN,MH, Kabag TU Fariman Issandi Siregar,SH, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Kamnegtibum dan Tpul menerima kunjungan Dr.Rasio Ridho Sani, M.PM (Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang didampingi Hari Novianto, S.H., M.H ( Kasubdit Operasi Ditjen Gakkum), dan Taqiuddin, S.Hut., M.P (Kepala Balai Gakkum KLHK Wil.Jawa, Bali, Nusa Tenggara).
Kedatangan Dirjen Gakkum KLHK beserta jajarannya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Gakkum Jabalnusra ( Jawa Bali Nusa Tenggara) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khusus nya dalam penanganan perkara kehutanan atau ilegal logging yang sedang di tangani oleh PPNS Gakkum Jabalnusra. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik antara Penyidik PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum maka penanganan perkara yang sedang di tangani dapat diselesaikan secara tuntas.
Kajati Jawa Timur menyambut baik Kedatangan Dirjen Gakkum KLHK beserta jajarannya, serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana kehutanan, serta memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum menggunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk melakukan Penyidikan Lanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sehingga Penanganan perkara dapat berjalan tuntas dan memiliki efek jera bagi para pelaku tindak pidana illegal loging.