Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNESA MENGIKUTI KEGIATAN EXPOSE DI KEJATI JATIM DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP 15 PERKARA PIDUM

Sehubungan dengan adanya Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) Antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Universitas Negeri Surabaya tentang Tridarma Perguruan Tinggi, dimana tujuan utama Nota Kesepahaman bersama ini adalah meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, pengabdian kepada masyaraka serta meningkatkan dan memantapkan kualitas dan sumber daya yang dimiliki para pihak, maka dalam rangka tindak lanjut merealisasikan Nota Kesepahaman tersebut, dengan terlebih dahulu memohon izin kepada Pimpinan, Kajati Jatim mengajak serta para mahasiswa dari Fakulktas Hukum UNESA yang sedang melaksakan kegiatan magang di kantor Kejati Jatim untuk mengikuti kegiatan Expose Perkara Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan dengan menerapkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh para Kajari di Willayah hukum Kejati Jatim di hadapan Bapak Jam Pidum yang dilaksanakan melalui sarana virtual.

Kajati jatim mempunyai gagasan bahwa dengan mengikutsertakan para mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran bahwa Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali; masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

MONITORING DAN EVALUASI BIDANG PEMBINAAN KEJAKSAAN NEGERI PONOROGO

Redaksi Jatim

MUDAHKAN PUBLIK AKSES PERKARA DENGAN KLIK

Redaksi Jatim

Jaksa Pengacara Negara rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakeraan Wilayah Jawa Timur

Redaksi Jatim