Surabaya, jaksamenyapa.com – Fakultas Hukum (FH), Universitas Airlangga kolaborasi bersama PUSKADIRA (Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif) menggelar webinar dengan tema “Mencari Posisi Ideal Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Mendatang” pada Senin (23/10/2023).
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH yang menjadi salah satu pembicara pada Webinar tersebut mengatakan dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia, perlu dilakukan penguatan kejaksaan secara kelembagaan selaku pemegang azas dominus litis yaitu:
1. Melakukan pembaruan KUHAP terkait kewenangan Jaksa di tahapan penyidikan guna mengembalikan esensi Dominus Litis pada Jaksa dalam sistem peradilan pidana.
2. Melakukan pembaruan KUHAP terkait peran Jaksa selaku penegang azas Dominus Litis dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Puskadira FH UNAIR selain mengundang Kajati sebagai pembicara juga mengundang para pakar di bidang hukum, antara lain : Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga & Ketua Pusat Studi Kejaksaan dan Keadilan Restoratif FH Unair), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) dan Prof. Mr. Dr. (Joost) JS Nan (Erasmus School of Law & Adjunct Professor Faculty of Law. (jm)