Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

MENCURI KARENA KETERBATASAN EKONOMI DAN KEKURANGAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK DIHENTIKAN PENUNTUTANYA

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menghentikan penuntutan kasus pencurian handphone yang dilakukan seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya untuk daftar sekolah, dimana momen tersebut menandai berdirinya Rumah Restorative Justice di Wilayah hukum Kejari Tanjung Perak – Surabaya. ( 28/03/2022)

Sebelum dilakukan penghentian penuntutan secara simbolis terhadap tersangka diawali dengan pemutaran video tahapan Restorative Justice tersangka atas nama Mas’ud Bin Ruslan perkara pencurian.

Dalam video tersebut tersangka melakukan pencurian karena terpaksa yang dilatarbelakangi masalah ekonomi yang kurang dan masalah biaya pendidikan anak semata wayangnya.

Tersangka dihadapan Kajati dan Kajari Tanjung Perak serta forkopimda Kota Surabaya dan korban mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan penuh rasa penyesalan tersangka meminta maaf pada korban dan keluargannya atas tindak pidana yang dilakukannya.

Hal tersebut langsung mendapat respon positif oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati dengan penuh rasa terharu melepas rompi tahanan yang dikenakan terdakwa Mas’ud sebagai tanda penghentian penuntutan.

Dalam kasus tersebut pihak korban Madrai juga hadir dalam prosesi pembebasan tersangka. dimana perdamain antara kedua belah pihak didasari karena pihak korban merasa kasihan kepada keluarga tersangka terutama istri dan anak korban yang masih membutuhkan sosok kepala rumah tangga untuk mencukupi kebutuhannya.

Tak hanya itu, Kajati juga menyerahkan anak Tersangka kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga kepada Dinas Pendidikan untuk bisa kembali sekolah. Upacara simbolis tersebut ditandai dengan prosesi penyematan seragam dan penyerahan perlengkapan pendidikan.

“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Wali Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik,” kata Kajati kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Walikota Eri Cahyadi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. bahwa beliau berjanji dengan sangat amanah apa yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.

Selain itu Kajati juga menyampaikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak akan terulang kembali dikemudian hari, Karena hukum itu tajam keatas namun tumpul kebawah.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif Dalam Rangka Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Humanis

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II

Redaksi Jatim

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK terkait Manajemen Aset di wilayah hukum Kejati Jatim

Redaksi Jatim