Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK terkait Manajemen Aset di wilayah hukum Kejati Jatim

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 dengan didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan dan para Kasubbag di Bidang Pembinaan menerima kedatangan Tim BPK RI yang akan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan fokus pemeriksaan tentang Manajemen Aset di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tim BPK memulai program kerja di wilayah hukum Kejati Jatim pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 dengan objek pemeriksaan pada satker Kejati Jatim, yang kemudian akan dilanjutkan dengan objek pemeriksaan pada Kejari Surabaya dan Kejari Tanjungperak.


Kajati Jatim menyambut dengan baik kedatangan Tim BPK yang terdiri dari 5 (lima) orang, dimana Sdri. Ida Fatmawai, SE, M. Ak sebagai Ketua Tim dan sebagai pengendali teknisnya adalah Sdri. Tri Indah Susuilowati, SE, AK, CA mengingat pengelolaan aset bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih terdapat banyak temuan pada saat BPK melaksanakan kegiatan pemeriksaan terkait aset tetap pada beberapa Instansi Pemerintah. Dengan kedatangan Tim Pemeriksa dari BPK, Kajati Jatim berharap terkait pengelolaan aset di seluruh Satker yang ada di wilayah hukum Kejati Jatim akan dapat menjadi percontohan dimana di dalam pengelolaan aset, para Pimpinan pada masing-masing satker di wilayah hukum Kejati Jatim selalu diingatkan harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, serta pengawasan dan pengendaliannya, termasuk pensertifikatan tanah, sewa menyewa aset, pemanfaatan aset hibah, dan penghapusan aset.
Dalam rangka menertibkan Tata Kelola Manajemen Aset yang baik, Kajati Jatim concern terhadap 2 (dua) hal yang perlu diprioritaskan dalam manajemen aset, yaitu:
(1) Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian aset, dan (2) Pemanfaatan aset;

@kejaksaan.ri
#kejatijatim #kejaksaanri #bpk

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru untuk Dilakukan Internalisasi secara Efektif, Kontinyu dan Masif di seluruh Satuan Kerja

Redaksi Jatim

Penandatanganan Kesepakatan antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan konsorsium Wika, Barata, Multinas

Redaksi Jatim

KAJATI BERIKAN ARAHAN KEPADA JAJARAN KAJARI SE JAWATIMUR

Redaksi Jatim