Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

PASCA TERPIDANA HANDOKO LIE MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN, TIM TABUR KEJATI JAMBI TETAP PANTAU 9 BURONAN

Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB bertempat di Kejaksaan Agung, Terpidana HANDOKO LIE menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama 6 (enam) tahun. HANDOKO LIE merupakan Terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan, dimana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar.

Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000,-, Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 (enam) tahun.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana HANDOKO LIE dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan hingga saat ini Tim Tabur Kejaksaan RI masih memantau keberadaan 9 buronan dalam DPO yang ditetapkan Kejati Jambi antara lain Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Zulfikar Adnan, Drs. Joni Rusman, M.Atiq, Edoh bin Darta dan Andi Veriyanto. “tahun 2022 ini Tim Tabur Kejati Jambi telah mengeksekusi 2 Terpidana yakni Siswati kasus korupsi gedung Sekolah diTanjabtim dan Zuliadi Sipyung kasus penjualan minyak ilegal yang diamankan dari Sumut, sedangkan sisa yang belum tertangkap ada 9 orang, mohon dibantu jika masyarakat mengetahui para terpidana menjadi tetangga maka dapat melapor ke Kejaksaan setempat ataupun Kepolisian” jelas Lexy.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejati Jambi beri selamat bagi 1.536 mahasiswa baru Unja

Redaksi Jambi

Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2024.

Redaksi Jambi

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap 4 Perkara di Jambi

Redaksi Jambi