Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Pelaksanaan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual

Kamis (26/01/2023) Bertempat di Ruang Kepala Kejaksan Tinggi Sulut, Edy Birton, SH.,MH selaku Kajati Sulut di dampingi Aspidum Jeffry Maukar, SH.,MH Koordinator Anthoni Nainggolan, SH.,MH, Kasi Oharda Cherdjariah, SH.,MH dan Kasi Kamnegtibum Yudie Arieanto, SH.,MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana. Perkara Restorative Justice (RJ) ini berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka N.W yang disangka melanggar Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ekspos RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH.,MH beserta Kasipidum Kejari Minahasa.
.
.
#Kejaksaanri
#Puspenkum
#Penkum
#Kejatisulut
#Jaksaprofesional
#Jaksasahabatmasyarakat
#Zonaintegritas

The post Pelaksanaan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

Redaksi Sulut

Proses Penegakan Hukum Tidak Hanya Berorientasi pada Pelaku Kejahatan, Namun Juga Pemulihan Aset

Redaksi Sulut

KAJATI SULUT IKUTI UPACARA PENUTUPAN PPPJ ANGKATAN LXXVIII SECARA VIRTUAL

Redaksi Sulut