Pemerintah propinsi Jawa Timur melakukan konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara yang bertempat di ruang rapat DATUN Lantai 7 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selasa (23/3) sore.Dalam rapat konsultasi hukum dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim yang dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, Kepala Biro Hukum Pemprop Jawa Timur, Kepala Biro Kesra pemprop Jawa Timur dan Kabid DPPKAD Pemprop Jatim.Yang diajukan dalam Konsultasi hukum, yakni terkait mekanisme dan prosedur hibah berlandaskan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan kemanfaatan untuk masyarakat berdasarkan permendagri no 77 tahun 2020.Berdasarkan permasalahan hukum tersebut Pemerintah Propinsi Jawa Timur mengajukan permohonan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.