Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi bersama KPU Provinsi Jambi menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Pelanggaran Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara” di Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (15/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi TUN Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Robertson, S.H., M.H.; Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jambi, Suparmin, S.H., M.H.; Kasubsi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Adinda Febriana, S.H.; Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar, Kepala Desa Mekar Sari Makmur, serta perwakilan PPK, PPS, dan masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan ini, materi terkait pencegahan pelanggaran Pilkada disampaikan oleh Kasi TUN Kejati Jambi, Dr. Robertson, S.H., M.H., yang menyoroti langkah-langkah preventif pada tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Adinda Febriana, S.H., membahas isu money politics yang mencederai demokrasi.
Kegiatan ini merupakan upaya Kejaksaan Tinggi Jambi dan KPU Provinsi Jambi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#PilkadaSerentak2024
#PilkadaDamai
#KPUProvinsiJambi