Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir dalam kegiatan Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang diselenggarakan di aula Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Selasa (04/10/2022).
Kegiatan pendampingan tersebut sehubungan dengan Surat Edaran Dalam Negeri Nomor: 500/4825/SJ dan Surat Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B -159/suja/09/2022 tanggal 05 September 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Adapun pelaksanaan pendampingan dimaksudkan agar pihak Kejaksaan dapat berkoordinasi dan berperan aktif dalam membantu Pemerintah Daerah guna mendukung kebijakan dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah.
