Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia terkait penyebaran Covid-19 pasca libur Lebaran

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir mengikuti acara ‘Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021’ di Gedung Negara Grahadi Surabaya secara virtual, Senin (17/5/2021). Acara itu diawali laporan Mendagri Tito Karnavian.

Dalam laporannya, Mendagri Tito menginformasikan mengenai dampak pandemi Covid-19 yang dialami Indonesia sejak 2020 hingga sekarang. Dikatakan, dalam penanganannya, setiap kepala daerah harus mampu menghadapi pandemi tersebut untuk tetap menyelamatkan masyarakat.

“Hingga saat ini, (diakui) dunia belum dapat membendung lonjakan penyebaran Covid-19. Disisi lain, pada tiga bulan terakhir Indonesia mampu menekan dengan kegiatan PSBB dan PPKM Skala Mikro. Untuk itu, setiap minggu digelar rakor mulai pusat hingga daerah. Ada empat indikator dalam penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, salah satunya angka recovery harus naik,” kata Mendagri.

Ia juga mengatakan momentum hari raya harus disikapi serius oleh setiap kepala daerah dengan berkaca dari negara India. “Untuk itu, kami memohon arahan dari Bapak Presiden guna menjalankan kebijakan,” tutupnya.

Usai laporan mendagri, dilanjutkan pidato pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pembukaan pidato, presiden mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri bagi umat muslim dan selamat memperingati hari kenaikan Isa Almasih bagi umat nasrani.
Kemudian, presiden memaparkan terkait kondisi mudik lebaran yang mendapat perhatian khusus, disebutkannya, ada 1,5 juta orang mudik selama 6 hingga 17 Mei.

“Awal dulu saya sampaikan ada 33 persen (yang mudik). Kemudian, saya larang sehingga turun jadi 17 persen dan terus turun saat ada penyekatan sekitar 1,1 persen. Meski begitu, saya melihat masih banyak yang datang ke tempat wisata. Diharapkan, kasus aktif bisa turun lagi dimana pada Februari sebagai puncaknya jumlah kasus sebanyak 176 ribu tapi kini turun menjadi 90-an ribu. Ini yang terus kita tekan sehingga membutuhkan konsistensi. Hati-hati karena gelombang kedua dan ketiga sangat berbahaya, seperti halnya di negara-negara tetangga kita yang lockdown hingga Juni,” paparnya.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

KEJAKSAAN NEGERI BATU MEMBERIKAN MATERI RESTORATIVE JUSTICE KEPADA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM)

Redaksi Jatim

Selamat memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Redaksi Jatim

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang tata cara Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial (LEGAL DRAFTING)

Redaksi Jatim