Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan giat pengembalian barang bukti kepada pemiliknya (sdr. SW) berupa 1 unit sepeda motor honda vario nopol W3270WI dengan perkara atas nama terdakwa Budiono yang melanggar pasal 310 ayat 4 UURI No.22 tahun 2009 ttg LLAJR.