Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 14 September 2023 Pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, SH.MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi, FAJAR RONAL HARI PASARIBU, S.H.,M.H beserta Jaksa Penuntut Umum FITRIA ULVA, S.H., M.H melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Pencurian An. Yesi Mariana binti Hamdani.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa Tersangka An. Yesi Mariana binti Hamdani terlibat Tindak Pidana Pencurian, serta melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan” jelas kasi intel

Untuk diketahui, sebelumnya JAM-Pidum telah menyetujui dan kedua kasus ini telah memenuhi syarat dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dalam hal ini, Kajari Jambi menegaskan bahwa “perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal”. Ujarnya

“saya ingin mengutip kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan “Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!.” Itulah instruksi tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin kepada segenap jajaran dan anak buahnya untuk dipedomani dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang penuntutannya.”

Bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum)

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

WAKAJATI JAMBI JADI IRUP HARI KEMERDEKAAN RI KE-78

Redaksi Jambi

1 (SATU) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (LPEI)

Redaksi Jambi

Deteksi Aliran Menyimpang Tim Pakem Gelar Rakor Di Kejaksaan Tinggi Jambi

Redaksi Jambi