Bahwa berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 38/MAKI.J/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022 yang pada pokoknya tentang Laporan Dugaan Tidak Tertib Administrasi, Tidak Kredibel Pertanggungjawaban Dan Dugaan Penyimpangan Mengarah Dugaan Korupsi Pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021
Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud
Adapun hasil puldata dan pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 s.d 2020 telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.
Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Serang, 16 Februari 2022
ASISTEN INTELIJEN KEJATI BANTEN
ADHYAKSA DARMA YULIANO, SH. MH