Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 pukul 14.00 – 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan tinggi Banten telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka DWS Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017 yang disangka Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidiair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Bahwa tersangka DWS adalah Kepala Unit ADM Kredit Pada Bank Banten tahun 2017 dan bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298 (Enam puluh satu miliar enam ratus delapan puluh delapan tujuh ratus enam puluh enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa SDJ selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (telah disidangkan dan diputus) dan terdakwa RS selaku Direktur Utama PT HNM (telah disidangkan dan diputus)
Bahwa pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Selanjutnya tersangka DWS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023.
Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.