Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Penyerahan Uang Pengganti Dalam Kasus Penggelapan Perpajakan Terpidana Andri Tan Senilai Rp. 3,5 Miliar

Kamis, 15 Juni 2023 pukul 15.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi, telah dilaksanakan Penyerahan Uang Pengganti terhadap perkara Perpajakan Terpidana Andri Tan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H dalam keterangan resminya mengatakan bahwa hari ini kita telah melakukan Penyerahan uang pengganti sebesar Rp 3.532.036.020 (tiga miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu dua puluh rupiah) yang telah diserahkan oleh Terpidana Kepada Kejaksaan Negeri Jambi.

“kemudian Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkannya kepada Bank Mandiri cabang jambi. Uang tersebut baru setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2023.” jelas Kasi Intel

Untuk diketahui, terpidana merupakan mantan di direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak. Sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 3.532.036.020. Adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar lebih kurang Rp 3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi

Terpidana Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Maka dari itu, Terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan sebesar (2 x Rp3.532.036.020) yakni Rp7.064.072.040 (tujuh miliar enam puluh empat juta tujuh puluh dua ribu empat puluh rupiah), dikurangi dengan uang titipan Terdakwa pada Penuntut Umum untuk pembayaran 1 (satu) kali denda sebesar Rp3.532.036.020 (tiga miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga puluh enam ribu dua puluh rupiah).” pungkasnya

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Jaksa Baca Replik Kasus Sengketa Lahan UIN STS Jambi

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Penguatan Internal APIP Kota Jambi Tahun 2021

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai “Tokoh Restorative Justice”

Redaksi Jambi