Kerap kali peran intelijen diidentikkan dengan penyamaran secara misterius. Sebagaimana guyonan para warganet yang menganggap intelijen tak ubahnya seperti tukang bakso yang membawa walkie-talkie. Gambaran tersebut seolah melekat di benak masyarakat awam. Namun, benarkah demikian?
Dalam siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada hari Kamis (19/05/20), jaksa fungsional pada seksi intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bapak Guruh Wicahyo Prabowo, SH., MH dan Bapak Andik Susanto, SH., MH, membenarkan jika salah satu peran intelijen adalah melakukan penyamaran jika diperlukan. Namun, sejatinya intelijen kejaksaan memiliki peran utama sebagai pengamanan dan penggalangan dalam penegakkan hukum. Intelijen memiliki peran fundamental untuk mendeteksi dini serta mencegah hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.
Kedua narasumber juga menyebutkan beberapa peran intelijen yang lain seperti penyuluhan hukum yang terdiri dari Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Kampus, serta kegiatan tangkap buron. Di akhir sesi, narasumber menegaskan untuk selalu berhati-hati dan menghindari perbuatan melawan hukum sebagaimana tagline intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo yaitu “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.