Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Percepatan Penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2023.

Rabu, 13 Desember 2023 pukul 08.30 WIB, bertempat di Gedung Diklat BKPSDMD Kota Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. Ingratubun, S.H., M.H diwakili oleh Kasubsi Ekonomi dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Jambi, Vinza Buananda Wijayanti, SH melaksanakan kegiatan Percepatan Penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2023.

turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu PJ. Walikota Jambi, diwakili olrh Staf Ahli, M. Mulyadi Yatub, SH, Pengelola Data LRA Kemendagri, Bayu N. Cahyanto, Kepala Biro Penggadaan Barang dan Jasa Prov. Jambi, Nofriadi dan para Peserta

Kasi Intelijen Wesli Sirait, S.H., M.H dalam hal ini menyampaikan bahwa Salah satu upaya mendorong implementasi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-69/A/SUJA/03/2022 Tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi C.q Asisten Intelijen Nomor: R-1334/L.5.10/Dek.3/03/2022 Tanggal 24 Maret 2022 Perihal Peningkatan Penggunaan Produk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kota Jambi perlu melaksanakan kegiatan Percepatan Penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD P3DN Tahun 2023.

Tujuan pelaksanaan P3DN antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari kegiatan ini, diharapkan :
– Memberikan gambaran Strategi Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang dapat ditempuh oleh seluruh Perangkat Daerah di Kota Jambi melalui Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
– Membangun komitmen dan ketaatan Perangkat Daerah dalam menggunakan produk dalam negeri melalui pemanfaatan system pelaporan dan monitoring aplikasi SIPD sebagai Instrumen Pelaporan P3DN.
– Membangun kemitraan yang sinergis dengan DPRD Kota Jambi dalam Mendorong Percepatan P3DN di Kota Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Kejati Jambi Gelar Pasar Murah dan Bazar

Redaksi Jambi

Kejari Tanjabbarat Buka Posko di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Redaksi Jambi

Inspeksi Khusus Keuangan oleh Inspektorat Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi