Konsultasi Hukum antara PT. Panca Wira Usaha Jawa Timur (BUMD) dengan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diselenggarakan melalui virtual di ruang Ekspose Datun. Senin (26/7/2021).
Dimana dalam pertemuan konsutasi hukum tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan tata Usaha negara, Manager hukum PT PWU, manager aset PT PWU, para legal dan Jaksa Pengacara Negara.
Topik dalam bahasan pertemuan tersebut adalah terkait pemanfaatan aset tanah milik PT Panca Wira Usaha Jatim untuk pendirian dan pengembangan bisnis rumah sakit Type B melalui mekanisme kerja sama BOT (Built, Operate and Transfer) dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 217 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.
Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim, dalam pengembangan bisnis PT PWU dengan Pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga tersebut diharapkan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan dan tidak ada terjadinya potensi kerugian keuangan negara kedepannya.