Jaksa Menyapa
Berita

RAPAT KOORDINASI PEMBERANTASAN MAFIA PELABUHAN DAN BANDAR UDARA, MENYIKAPI ISU MINYAK GORENG, PENANGANAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK)

Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, Menyikapi Isu Minyak Goreng, Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Muttaqin Harahap, SH.MH., Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Era Indah Soraya, SH.MH serta dihadiri oleh Bupati dan Walikota Se-Wilayah Banten, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Soekano Hatta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota dan Kabupaten Se-Wilayah Banten, Kepala Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Se-Wilayah Banten, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemerintah Kota dan Kabupaten Se-Wilayah Banten. Serta diikuti secara daring oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel Se-Wilayah Banten, Para Kepala Balai di Se-Wilayah Banten, Para Kepala UPT/UPTD Pasar Se-Wilayah Banten dan Para Direktur Perusahaan.

Dengan maraknya praktik Mafia Pelabuhan dan Bandara Udara telah sangat meresahkan dan berpotensi menghambat invesitasi dan lalu lintas perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri melaui ekspor dan impor yang berimplikasi terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional. Praktik mafia pelabuhan dan bandar udara dapat berindikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, cukai dan kepabeanan dan/atau tindak pidana umum yang dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau dikualifikasikan sebagai kejahatan koporasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Mafia Pelabuhan Dan Bandar Udara, diterbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara, dengan maksud dan tujuan diterbitkan surat edaran tersebut sebagai pemberitahuan kepada pimpinan unit/satuan kerja agar melakukan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara baik secara preventif maupun represif sebagai kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi dan terpadu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dalam rangka menyikapi isu yang berkembang mengenai penanganan minyak goreng, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-88/A/SUJA/04/2022 Tahun 2022 Tanggal 25 April 2022 Tentang Menyikapi Isu Penaganan Perkara Minyak Goreng, mengintruksikan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk :

  1. peningkatan kewaspadaan dengan tidak terpengaruh oleh isu politik maupun pemberintaan negatif di media massa serta tidak terpancing untuk memberikan pernyataan/statement mengenai penaganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
  2. mencermati permasalah minyak goreng serta mengambil tindakan hukum apabila masih terdapat permainan distribusi minyak goreng yang berdapak pada hajat hidup orang banyak dan kepentingan masyarakat.

Adapun tujuan untuk masalah seperti minyak goreng yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena para agen yang bermain harga, dapat disarankan dengan solusi alternatif yaitu memotong distribusi minyak goreng untuk mengendalikan harga, melakukan operasi pasar dan bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), melakukan pengawasan di lapangan, membuat fakta integritas sebagai komitmen memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan untuk mengurangi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu dilakukan pengendalian dan penaggulangan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan seluruh stakeholder terkait dimaksudkan agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengendalikan dan menangulangi PMK di wilayah hukum masing-masing.

Dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menghadapi Hari Raya Idul Adha, solusi alternatif yang diberikan yaitu menetapkan pengadaan Dokter Hewan, mengefektifkan uji swab agar dapat memantau perkembangan hewan minimal 14 hari sebelum pelaksaan hari raya, meminta dukungan dari pihak Bandara untuk menghindari adanya impor hewan dari luar negeri, perlu dilakukan pengobatan bagi hewan yang terkena penyakit dengan menggunakan bahan-bahan tradisional serta perlu disediakan tempat karantina untuk isolasi hewan selama proses pengobatan PMK dan karatina untuk hewan yang masuk ke wilayah Provinsi Banten terutama antar pulau.

Kejaksaan Tinggi Banten melaui Bidang Intelijen dalam penegakan hukum akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk memantau ketahanan pangan di Provinsi Banten dan jika ada pelanggaran yang di lakukan oleh para pihak maka Kejaksaan Tinggi Banten akan melakukan penindakan hukum secara tegas.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENAHAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA (KMK) DAN KREDIT INVESTASI (KI) OLEH BANK BANTEN TAHUN 2017

Redaksi Banten

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk

Redaksi Banten

Festival Cikande Tahun 2022 Dengan Tema “ Seni Dan Umkm Banten, Bangkit”

Redaksi Banten