Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Satu Perkara dari Jambi Disetujui Dihentikan Penuntutannya melalui Keadilan Restoratif

Pada hari Selasa, 05 Mei 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut disampaikan secara daring oleh Direktur B Dr Siswanto, SH., M.H, dan dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga S.H., M.Hum beserta Aspidum Kejati Jambi dan Jajaran Bidang Pidum Kejati Jambi.

Perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Batanghari dengan tersangka Johan Dewanda bin Diding Gilon dan Yudi Pratama bin Budiono. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan dan hubungan sosial.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#restorativejustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Plh Asisten Pembinaan Mohammad Radyan S.H., M.H. Beserta jajaran mengikuti Vidio Confrence yang diadakan oleh Tim DASKRIMTI Kejaksaan Agung.

Redaksi Jambi

Revitalisasi Sentra Diklat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Redaksi Jambi

Apel Pagi Rutin Asintel Kejati Jambi Tekankan Disiplin dan Integritas Pegawai

Redaksi Jambi