Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

SIARAN PERS PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG CONSUMABLE PADA PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) TAHUN 2016-2017

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Aspidus, Koordinator pada Bidang Pidsus dan Kasi Penyidikan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 bertempat di Kantor Kejati Jatim telah melaksanakan Siaran Pers menetapkan HW selaku Kepala Departemen Pengadaan PT. INKA MULTI SOLUSI (PT IMS) sebagai Tersangka (Tsk) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang Consumable Pada PT IMS Tahun 2016-2017 dan terhadap Tsk telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 05 des s/d 24 Desember 2023 di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim, Tsk HW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa pada Tahun 2016 hingga Tahun 2017, PT IMS melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp 14.004.075.353,- (empat belas milyar empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) namun kenyataannya tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS, namun PT IMS meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan PT IMS bagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT IMS ke penyedia barang perorangan NC tersebut, kemudian HW memerintahkan saksi TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975 atas nama TN yang digunakan sebagai rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dimana rekening tersebut pengelolaan serta kartu ATM-nya dikuasai oleh Tsk HW. AKibat perbuatan Tsk HW telah mengakibatkan kerugian PT IMS kurang lebih sebesar Rp 9 miliar.
Pada Siaran Pers tersebut, Kajati Jatim juga menyampaikan berita kepada rekan-rekan Media bahwa di hari yang sama Selasa tanggal 5 Desember 2023, telah menaikkan perkara Tipikor yang lain ke tahap Penyidikan yaitu : Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan Dan Deposito Tahun 2015 S/D 2021 Pada Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi yang mengakibatkan merugikan negara cq. Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,00. Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) Tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktur POLINEMA periode 2017-2021 dalam rangka perluasan kampus POLINEMA, dengan modus operandi sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp. Rp22.624.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah tersebut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”

Redaksi Jatim

Presiden RI: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

Redaksi Jatim

PELIMPAHAN 5 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TRAGEDI KANJURUAN

Redaksi Jatim