Dalam waktu dekat Febriansyah, akan menjalani persidangan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 serta langsung dilakukan pelimpahan pada Jumat (24/12/2021).
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, Febriansyah resmi menjadi tahanan Jaksa.
Sigit menambahkan, pihaknya memastikan terhadap tersangka Febriansyah akan segera menjalani tahap persidangan.
“Kita pastikan setelah pelimpahan ini yang bersangkutan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Kita serahkan kepada JPU untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, Dirinya juga menyebutkan, untuk beberapa pegawai di Dinas Dukcapil Kota Jambi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan.
“Ada beberapa pegawai lainnya yang telah kita periksa dalam kasus ini, untuk hasilnya nanti akan kita konfirmasi lagi untuk penetapan tersangka baru,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahap II Febriansyah, tersangka pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono mengatakan, setelah proses Febri berjalan di Persidangan, pihaknya akan segera memeriksa beberapa nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.