Jaksa Menyapa
Berita

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Menetapkan 1 (Satu) Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017

Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penjemputan dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan dan membawa saksi VHM terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017.

Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi VHM secara patut dan sah sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi tidak hadir memuhi panggilan, Tim Penyidik telah  mendatangi langsung ke alamat kantor saksi dan rumah sesuai alamat yang tercantum di dalam KTP, namun setelah Tim Penyidik sampai di lokasi kantor PT. SC sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong.

Bahwa dikarenakan saksi VHM tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan alasan yang sah, maka Tim Penyidik melakukan pengecekan terhadap keberadaan saksi dan ditemukan keberadaannya kemudian Tim Penyidik membawa saksi VHM ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup  Tim Penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai Tersangka.

Bahwa tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT TAP pada Tahun 2017, dimana antara PT SC dan PT TAP adalah terafiliasi.

Bahwa dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC, karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana/fee terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Bahwa tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Bahwa terhadap tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

1.         Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2.         Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu: Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan RI TA 2021 Wilayah Seleksi Kejaksaan Tinggi Banten

Redaksi Banten

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

KAJATI BANTEN MENGINISIASI PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS BERUPA KOMITMEN BERSAMA DAN RENCANA AKSI MEWUJUDKAN PROVINSI BANTEN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Redaksi Banten