Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MENAHAN 1 ORANG TERSANGKA SELAKU PEGAWAI BUMN PEGADAIAN SYARIAH YANG DIDUGA MELAKUKAN TIPIKOR PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN UNIT PELAYANAN SYARIAH PT. PEGADAIAN CIBEBER PADA KANTOR CABANG PT. PEGADAIAN KEPANDEAN TA 2021

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka W sekira Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W  diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021

Bahwa tersangka W (Pegawai BUMN Pegadaian Syariah) yang menjabat sebagai  Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas Menafsir Barang, Menetapkan Pinjamanan dan Mengelola Administrasi

Bahwa tersangka W  sejak bulan Januari tahun 2021 s/d bulan Nopember 2021 telah melakukan penyimpangan sebagai berikut:

1.   Membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 (Sembilan puluh) transaksi dengan menggunakan 40 (empat puluh) identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi) dengan nilai Rp.2.359.359.410,-

2.   Arrum Emas Fiktif sebanyak 6 (enam) transaksi dengan menggunakan 5 (lima) identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya  dengan barang jaminan berupa bukan emas (Imitasi) dengan nilai Rp.230.854.628,-

3.   Melakukan sebanyak 3 (tiga) transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320,-

Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.644.944.350 dan Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Bahwa terhadap tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18  Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 s/d tanggal 25 Juni 2022.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah :

  1. Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
  2. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

KEGIATAN OPERASI KATARAK & OPERASI HERNIA DALAM RANGKA BHAKTI ADHYAKSA UNTUK INDONESIA SEHAT

Redaksi Banten

Wakajati Banten Menghadiri Upacara HUT UUPA ke-61

Redaksi Banten

SINERGI KOLABORASI ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGGUNAAN INSTALASI BALAI REHABILITASI ADHYAKSA DAN PENEMPATAN BAGI PECANDU ATAU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Redaksi Banten