Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.

Rabu (01/03/2023), Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Koordinator M. Harun Sunadi, SE., SH, Sinrang SH., MH., Edmond N. Purba, SH., MH., dan Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir, SH, MH.
.

The post Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado. appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

KAJATI SULUT DIWAKILI KASI PENKUM DAN KASI PERTIMBANGAN HUKUM JADI NARASUMBER RAKOR PRA PERANCANGAN DAK FISIK REGULER SMK 2021

Redaksi Sulut

Kejati Sulut Menang dalam Perkara Praperadilan yang Diajukan Joko Tri Suroso

Redaksi Sulut

Penandatanganan Nota Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulut dengan RSUP Kandou Manado

Redaksi Sulut