Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado.

Rabu (01/03/2023), Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, dengan tersangka HR, FT dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dimana tersangka JTS berperan sebagai Inisiator dalam perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Koordinator M. Harun Sunadi, SE., SH, Sinrang SH., MH., Edmond N. Purba, SH., MH., dan Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir, SH, MH.
.

The post Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka JTS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado. appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

CEGAH PENULARAN COVID-19, KAJATI SULUT BERSAMA JAJARAN LAKUKAN TES SWAB ANTIGEN

Redaksi Sulut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE menghadiri kegiatan NPHD bersama Tokoh Agama di rangkaikan dengan Buka Puasa bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE dan Forkopimda Sulut

Redaksi Sulut

KEJATI SULUT IKUTI UJI COBA JARINGAN DAN PENGECEKAN KESIAPAN DIKLAT DI DAERAH OLEH BADAN DIKLAT KEJAKSAAN RI

Redaksi Sulut