⁸
Penangkapan Terpidana An. Syafini Samsudin Oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Februari 2001 sekira pada pukul 17.30 Wiba bertempat di Jln. Sutoyo Kafe Padmi, Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan terhadap terpidana Tindak Pidana Korupsi Syafini Samsudin Bin Samsudin yang merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2007 yang disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak. Berdasarkan Putusan MA RI. Nomor 980 K/PID.SUS/2011 Tanggal 23 Agustus 2011. Sebelumnya Tim Tabur Bidang Intelijen setelah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap terpidana mendapat informasi terpidana berada di kafe yang terletak di Jl. Sutoyo ( Kafe Padmi ), kemudian Tim Tabur, bergerak menuju ke kafe Padmi dimana pada saat itu terpidana sedang menyeting peralatan sound system, setelah mengetahui keberadaan terpidana kemudian tim tabur langsung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke ruang Intelijen Kejati Kalbar untuk di identifikasi dan introgasi.
Pada press rilis, Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, menyampaikan bahwa terpidana Syafini Samsudin Bin Samsudin, merupakan terpidana korupsi Dana Desa (DD) Sungai Bemban Kabupaten Kubu Raya yang telah diputus bersalah tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 23 Agustus 2011, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.25.000.000. (Duapuluh Lima Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Kajati Kalbar, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu mengimformasikan jika mengetahui keberadaan buronon untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar dan Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.
Penkum@2021_tJa.