Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

WAKAJATI JAMBI UJI PROYEK PERUBAHAN PARA KOORDINATOR KEJATI JAMBI

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon menguji Seminar Rancangan Proyek Perubahan dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Tahun 2023 yang bertempat di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Rabu, 02/08/2023.

Perlu diketahui proyek perubahan ini menampilkan ide dan gagasan yang harus diimplementasikan untuk menjadi inovasi. Oleh karenanya seorang Para Koordinator yang menjabat eselon III ini akan menjadi pimpinan satuan kerja harus mampu mengembangkan diri dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta peningkatan kualitas SDM.

Dalam menguji proper para koordinator ini wakajati Jambi menguji aksi perubahan 5 orang koordinator antara lain Koordinator Bidang Pidana Umum Andi Sasongko yang berjudul “optimalisasi koordinasi dan konsultasi berkas perkara pidana umum tahap pra penuntutan melalui aplikasi sikonstan”, Koordinator Bidang Intelijen Teuku Luftansyah dengan judul “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Sistem Aplikasi Pengawasan Barang Cetakan (SIPENCAK)”, Koordinator Bidang Pidana Khusus Sulasman dengan judul “Optimalisasi Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Melalui Sistem Manajeman Koordinasi Penyidik (Simakojik)”, Koordinator Bidang Intelijen M.Radyan dengan judul “Optimalisasi tindak lanjut atas laporan/pengaduan tindak pidana korupsi secara online pada website kejaksaan tinggi Jambi” dan yang terakhir Koordinator Bidang Perdata TUN Anton Rahmanto dengan judul “optimalisasi bantuan hukum bidangan perdata dan tun melalui e-materai”.

Wakajati Jambi Enen Saribanon selaku penguji mendukung proyek perubahan para koordinator “saya mendukung proyek para koordinator dan semoga terimplementasi dengan baik serta lancar” terang Enen, Wakajati Jambi.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

KAJATI JAMBI IKUT SETUJUI PENGHENTIAN KASUS PENCURI MOTOR DI SABAK

Redaksi Jambi

Antisipasi Narasi Keagamaan Dalam Politik Praktis, Rakor Pakem Kembali Digelar

Redaksi Jambi

JAM-Pidum Menyetujui 30 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Jambi