Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

WAKAJATI JATIM MEMBUKA ACARA MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS (PPS)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakilkan oleh Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H (Wakajati Jatim) Membuka Acara Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan dihadiri oleh Kristanti Yuni Purwanti, SH., MH. Kasubdit Pengamanan Transportasi dan Telekomunikasi pada Direktorat D Kejaksaan Agung R.I serta diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Jum’at (15/12/2023)

Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum oleh Kejaksaan dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Dalam sambutan Wakajati diantaranya menyampaikan , Sebagaimana visi pemerintah RI tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong” dan visi tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Adanya Kegiatan PPS diharapkan akan menjadi upaya serius dan massif yang dilakukan pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 1437/051/K.3/Kph.3/09/2022 INSTRUKSI JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN DAN MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Redaksi Jatim

Pengarahan Kajati Jatim Selaku Pengawas IAD pada Acara Pertemuan Konsultasi (PK) IAD Se Wilayah Jawa Timur

Redaksi Jatim

Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Redaksi Jatim