Halo, Sobat Adhyaksa!
Sobat Adhyaksa pasti sudah tidak asing dengan istilah “Human Trafficking” atau perdagangan manusia. Menurut Adams (2013) Human Trafficking merupakan salah satu bentuk terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia serta merupakan bentuk perbudakan modern yang sangat dikecam keberadaannya oleh negara maupun dunia.
Maraknya Human Trafficking dapat disebabkan karena kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, terbatasnya lapangan pekerjaan, hingga kurangnya sosialisasi peraturan terkait tindak pidana perdagangan orang.
Sebagai negara pemasok tenaga kerja terbesar kedua di dunia, pemerintah hendaknya memiliki perhatian khusus terhadap upaya pencegahan human trafficking. Seperti pada kegiatan Webinar dan Peluncuran Platform Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum telah bekerjasama dengan International Organization of Migration (IOM) dalam rangka mengembangkan sistem integrasi data TPPO untuk menelusuri perkembangan kasus TPPO di tahap penuntutan yang akan dilaksanakan secara hybrid.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum turut hadir pada webinar yang diselenggarakan pada hari Senin (13/06/2022) tersebut.
Upaya pencegahan tersebut setidaknya berhasil menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup serius dalam mencegah human trafficking. Sebagaimana yang dirilis oleh Foreign Departmen of United State of America, posisi Indonesia meningkat di posisi tier 2 pada 2010 dibandingkan pada 2001 yang berada di tier 3.
Melalui berbagai keseriusan tersebut, diharapkan praktik-praktik human trafficking dapat tergerus sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.