Tidak dapat dipungkiri jika eksistensi sebuah instansi atau perusahaan sangatlah berpengaruh sebagai salah satu instrumen penggerak roda perekonomian. Berdirinya perusahaan tentu akan menyerap banyak tenaga kerja. Hal tersebut setidaknya mampu memperkecil angka kemiskinan dengan mengurangi jumlah pengangguran.
Kendati demikian, masing-masing pihak, yaitu pengusaha dengan buruh, terkadang memiliki kepentingan yang berbeda. Seringkali para pengusaha berusaha mempertahankan eksistensi perusahaan dengan mengurangi biaya termasuk dengan menetapkan standar gaji yang tidak memberatkan operasional perusahaan. Sedangkan para buruh menginginkan peningkatan kesejahteraan yang tercermin dalam besarnya upah yang mereka dapat.
Tak ingin permasalahan semakin berlarut-larut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Tenaga Kerja berusaha memberikan solusi terbaik dengan menghadirkan beberapa stakeholder untuk membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan di Sun Hotel Sidoarjo tersebut pada Selasa (18/10/2022).
Ketua DPRD Kab. Sidoarjo menyebut, jangan sampai masing-masing pihak saling mengeluh dan menghimbau untuk segera menetapkan UMK yang cukup untuk kebutuhan hidup para buruh namun tidak memberatkan para pengusaha.