Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Perkara Tindak Pidana Pajak Rp. 2.5 M Ditahan Jaksa

Kamis 21 Januari 2021, pukul 10.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Tahap II penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pelaksanaan tahap II tersebut  dalam dugaan perkara tindak pidana perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur Pajak, yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT PUTRA INDRAGIRI SUKSES dengan cara menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Mei s/d Desember 2018 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura dengan menggunakan Faktur Pajak yang  tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Dalam tahap II ini, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi  menyerahkan  tersangka  kepada Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi atas nama tersangka  Andi Veryanto (43) Selaku Direktur PT PUTRA INDRAGIRI SUKSES yang melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 2.595.727.180,- (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan puluh Lima Juta Tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah).

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jambi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus , IRVINO RANGKUTI, S.H., M.H mengatakan bahwa membenarkan telah adanya Tahap II tersebut dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polresta Jambi.

The post Perkara Tindak Pidana Pajak Rp. 2.5 M Ditahan Jaksa appeared first on Kejari Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Jangan ada lagi Dana Desa dikorupsi

Redaksi Jambi

Bimbingan Teknis Peningkatan Kinerja Pengelolaan Aset BMN dengan Aplikasi Sehati dan SIMAN v2

Redaksi Jambi

Kejati Jambi hadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi

Redaksi Jambi