Tanah warisan milik keluarga Azza Irene Mufia, salah seorang warga Kab. Sidoarjo, tiba-tiba dirampas oleh oknum tak dikenal. Azza baru mengetahui setelah ia mendapat laporan bahwa sebagian tanah warisan seluas 2 hektar milik keluarganya telah bersertifikat atas nama orang lain.
Tak terima akan hal tersebut, Azza kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib. Kini, oknum mafia tanah tersebut telah ditahan dengan status tersangka. Namun, hal itu tetap memunculkan tanda tanya di benak Azza. Bagaimana bisa oknum mafia mendapatkan legalitas sertifikat tanah yang sebelumnya sudah pernah Azza dan keluarga daftarkan ke pengadilan.
Polemik penyerobotan kepemilikan tanah tersebut menjadi ramai diperbincangkan oleh publik. Dalam talkshow “Hukum di Tengah Kita”, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan bersama beberapa pihak yang berwenang termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus mafia tanah ini bukanlah kali pertama, ada banyak kasus lain yang menunggu untuk diberantas hingga ke akar-akarnya. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat juga semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah. Pastikan kebenaran informasi dari sertifikat tanah guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.