Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga berkas tersebut dengan tersangka Pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.
@kejaksaan.ri
#kanjuruhan
#tragedikanjuruhan
#malang
The post TAHAP 1 PERKARA TRAGEDI KANJURUHAN MALANG appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.