Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

TAHAP 1 PERKARA TRAGEDI KANJURUHAN MALANG

Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan.

Ketiga berkas tersebut dengan tersangka Pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kedua, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.

@kejaksaan.ri
#kanjuruhan
#tragedikanjuruhan
#malang

The post TAHAP 1 PERKARA TRAGEDI KANJURUHAN MALANG appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Banding Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Mengikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Redaksi Jatim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023

Redaksi Jatim