Jaksa Menyapa
Bali

IWJ Divonis 2 Tahun, NWSY 5 Tahun Penjara

Denpasar, jaksamenyapa.com -Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan IWJ dan NWSY kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022). Terdakwa  IWJ dijatuhi vonis 2 tahun penjara sedangkan NWSY dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantah SH MH menjelaskan bahwa terhadap IWJ Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:

1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dipotong masa penahanan.

4. Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sub. 1 bulan penjara.

Bahwa terhadap NWSY Majelis Hakim dalam Putusannya, memutuskan perkara ini yang pada intinya sebagai berikut:
1. Membebaskan terdakwa dari Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum

2. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan.

4. Menjatuhkan Uang pengganti Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sub. 3 bulan penjara

5. Menjatuhkan pidana Denda tehadap terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurangan.

“Bahwa untuk menanggapi Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulisnya.

Related posts

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Penganiayaan

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Eksekusi Uang Pengganti Rp 1 Miliar dari Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Semester 1 Tahun 2023

jaksamenyapa