Denpasar, jaksamenyapa.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi Reg. Perkara Nomor : PDS-03/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa IWJ dan Reg. Perkara Nomor : PDS-04/DENPA/07/2022 atas nama terdakwa NWSY dengan agenda sidang dakwaan, Kamis (11/8/2022).
Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha SH MH menjelaskan bahwa terhadap IWJ dan NWSY, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 dengan agenda eksepsi,” ujar I Putu Eka Suyantha. (jm)