Jaksa Menyapa
Bali Headline

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dana LPD Desa Serangan

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar

Denpasar, Jaksamenyapa.com – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IWJ

dan tersangka NWSY, Selasa (19/7/2022).

Kasi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H. menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti ini
dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 s/d 2020 telah dinyakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum.

Para tersangka disangkakan melanggar : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa
Penuntut Umum secara terpisah selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan untuk tersangka IWJ, dan bertempat di Rutan Polresta Denpasar untuk
tersangka NWSY,” ungkap I Putu Eka Suyantha.

Selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan
oleh Pengadilan Negeri Denpasar. (jm)

Related posts

8 Terpidana Dipindah ke Lapas Narkotika Bali

jaksamenyapa

Kejari Denpasar Pindahkan 15 Tahanan ke Rutan dan Lapas Tik Bangli

jaksamenyapa

IWJ Divonis 2 Tahun, NWSY 5 Tahun Penjara

jaksamenyapa