Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menjadi Irup pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 yang dilaksanakan pada hari Sabtu 17 Agustus 2024. Hadir sebagai peserta upacara adalah para Pejabat Utama dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Jatim. Selaku Irup, Kajati Jatim membacakan amanat Jaksa Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa selaku aparatur negara dalam bidang penegakan hukum, selama ini Kejaksaan telah berkontribusi untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah melalui penegakan hukum yang adil dan humanis dan harus mampu membaca dan memahami keinginan, harapan serta tuntutan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Jaksa Agung menegaskan bahwa dalam menghadapi agenda besar yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini yaitu Pilkada Sertentak pada Bulan November mendatang, Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan, harus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait. Potensi-potensi masalah, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Oleh karena itu, seluruh aparat Kejaksaann harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Jaksa Agung RI mengingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak dengan bertsikap netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

4 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi Jatim

SIARAN PERS PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG CONSUMABLE PADA PT. INKA MULTI SOLUSI (IMS) TAHUN 2016-2017

Redaksi Jatim

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN KAKANWIL KEMENHUKAM JATIM

Redaksi Jatim